Kami Bersama Dalil Dimanapun Ia Berada Tidak Fanatik Kepada Figur Tertentu Hanya Berpihak Kepada Al Haq

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

 PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

Pembatal-pembatal wudhu adalah hal-hal yang membatalkan wudhu dan merusaknya. Pembatal wudhu ada enam:

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan.

Yakni jalan keluar:

a). Air seni

b). Tinja

Dan yang keluar ini bisa berupa air seni, tinja, mani, madzi, darah istihadhah, angin sedikit atau banyak.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ

"Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah: 6)

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

"Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu."

Hadits ini telah disebutkan sebelumnya.

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

ولكن من غائط وبول ونوم

"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi)

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang orang yang ragu, apakah keluar angin atau tidak,

فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

"Maka jangan berpaling (membatalkan shalat) sampai dia mendengar suara atau mencium bau (kentut)."(HR. Muttafaqun 'alaih)


2. KELUARNYA NAJIS DARI BAGIAN TUBUH YANG LAIN.

Jika yang keluar adalah kencing atau tinja, maka ini membatalkan wudhu secara mutlak, karena keduanya termasuk dalam dalil-dalil di atas. 

Jika yang keluar selain dari keduanya, seperti darah, dan muntah, dan yang keluar itu KOTOR MENJIJIKAN dan BANYAK, maka yang lebih UTAMA adalah berwudhu karenanya, demi mengamalkan kehati-hatian.

Jika SEDIKIT, maka tidak perlu berwudhu berdasarkan kesepakatan ulama.


3. HILANG AKAL ATAU TERTUTUP AKAL KARENA PINGSAN ATAU TIDUR

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

ولكن من غائط وبول ونوم

"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur."

Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم,

العين وكاع السه، فمن نام فليتوضأ

"Mata adalah pengikat dubur, maka barang siapa tidur, hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Adapun gila, pingsan, mabuk, dan semisalnya, maka ia membatalkan wudhu sesuai kesepakatan ijma.

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur NYENYAK/PULAS, di mana orang yang tidur tidak mengetahui sama sekali bagaimana posisi tidurnya.

Adapun tidur ringan (tidak nyenyak) maka ini TIDAK membatalkan wudhu, sebab para sahabat رضي الله عنهم juga tertimpa kantuk ketika mereka menunggu shalat, lalu mereka berdiri shalat tanpa berwudhu. (HR. Shahih Muslim).

4. MENYENTUH KEMALUAN MANUSIA TANPA PENGHALANG

Dalilnya adalah hadits Busrah bintu Shafwan رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda,

من مس فرجه فليتوضأ

"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah berwudhu"


5. MAKAN DAGING UNTA

Dalilnya adalah hadits Jabir bin Samurah bahwasanya ada orang yang bertanya kepada Nabi صلى الله عليه و سلم "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab,

إن شئت توضأ، و إن شئت لا تتوضأ

"Jika kamu mau, berwudhulah. Jika kamu mau pula, tidak perlu berwudhu lagi".

Ia bertanya lagi, "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Beliau menjawab,

نعم، توضأ من لحوم الإبل

"Ya, Berwudhulah karena makan daging unta


6. MURTAD

Dalilnya adalah firman Allah تعالى،

و من يكفر بالإيمان فقد حبط عمله

"Barang siapa kafir sesudah beriman, hapuslah amalannya"

Segala sesuatu yang menyebabkan mandi juga mengharuskan wudhu kecuali kematian.




KAJIAN KITAB

AL-FIQHU AL-MUYASSAR

Abu Khuzaimah Al Andunisi

Author & Editor

Semoga Bermanfaat.